You Are Reading

0

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDlU'

Ahmad Blogger Minggu, 18 Maret 2012
Ada beberapa point atau perkara yang dapat membatalkan wudhu di antaranya : 


1 ) keluarnya sesuatu dari jalan depan ( alat kelamin ) dan jalan belakang ( dubur ), baik berupa kotoran , kentut atau angin saja. Segala sesuatu yang keluar dari jalan depan bisa membatalkan kecuali yang keluar adalah mani. Orang yang keluar mani tidak membawa hadast kecil namun hadast besar. Wudlu’nya tidak batal akan tetapi ia wajib mandi besar, dan setelah mandi besar tidak usah wudlu lagi dengan catatan, ia tidak melakukan sesuatu yang membuat batalnya wudlu. Sebab dengan mandi besar menghilangkan hadast besar akan ikut hilang hadast hadast yang kecil.

 
2) Akalnya hilang, missal gila, mabuk, pingsan atau tidur. Orang yang pingsan atau yang disebutkan di atas berati akalnya tidak ingat apa – apa. Kecuali orang yang tidur dengan posisi duduk tidak bergerak atau mengeser – geser pantatnya, tidak akan membatalkan wudlu, missal waktu mendengarkan khotbah tiba – tiba mengantuk dan tertidur, apabila tidurnya tidak sampai menggerser – geser pantatnya maka ketika akan shalat tidak usah wudlu lagi, sebab wudlunya masih ada walau ia dianyatakan tidur atau tertidur.
3) Bertemuanya kulit laki – laki dan perempuan yang masing – masing adalah sudah baligh tanpa adanya benda yang menghalangi. Tidak memandang umpama seorang laki – laki menyentuh kulit wanita yang tua, hitam, jelek yang tidak menimbulkan syahwat, tetap bersentuhan itu membatalkan walaupun tidak mengeluarkan syahwat. Atau ada seorang laki – laki yang memotong alat kelaminnya, laki – laki yang tidak memiliki syahwat dengan wanita,tetap kalau ia bersentuhan dapat merusak wudlu’nya, begitu juga sebaliknya. Kecuali laki laki menyentuh anak perempuan di bawah umur ( belum baligh ), persentuhan itu tidak membatalkan, begitu juga sebaliknya.
4) Menyentuh alat kelamin pada bagian kepalanya atau dubur dengan telapak tangan bagian dalam, baik miliknya sendiri atau milik orang akan dapat membatalkan wudlu. Untuk laki – laki yang disentuh membatalkan adalah bagian kepalanya, umpama tersentuh dua pelir tidaklah membantalkan wudlu. Dan untuk perempuan adalah bibirnya. Bila yang tersentuh itu milik mayat, ada yang berpendapat tidak membatalkan.


Sumber : http://panduansholat.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Tuntunan Shalat Lengkap